Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merespons status tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej di KPK. Yasonna menyebutkan pihaknya tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah.
Yasonna awalnya mengatakan dia mendapat laporan dari Eddy. Isi laporan itu terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy yang sifatnya meralat.
"Tapi ya saya baru dapat laporan dari Pak Wamen tadi katanya ada, sudah statement dari Pak Johanis Tanak semacam menurut beliau semacam koreksi lah," kata Yasonna kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Yasonna mengaku tak ada masalah soal kasus yang menjerat Eddy. Ia lalu menegaskan menghormati proses yang berjalan serta asas praduga tak bersalah.
"Jadi, kita silakan saja ini kan proses dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini silakan saja ya kan," ungkapnya.
"Kita menghormati proses-proses seperti itu pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," imbuh Yasonna.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar beberapa pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(dwr/aud)