"Hari ini justru dengan munculnya PP no 51 angka pertumbuhan ekonomi kita didiskon dikorting 10-30 persen jadi sebenarnya di PP 51 ini justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh," imbuhnya.
Dedi sempat memberikan beberapa update soal selisih pendapat dari Dewan Pengupah DKI, Pengusaha, maupun Pekerja. Dia mengatakan angka selisih dari pemerintah dan pengusaha berbeda jauh dengan angka usulan dari pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini update selisih angka pengupahan:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp 5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp 5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp 5.067.381.
UMP Ditetapkan Heru Lewat Kepgub
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan besaran UMP DKI 2024 akan disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Nantinya, produk hukum mengenai UMP berbentuk keputusan gubernur.
"Iya, pakai keputusan gubernur. Kita membuat laporan ke Pak Gub, lalu keputusan gubernur penetapan angkanya berapa UMP DKI," kata Hari kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat 17 November lalu.
Dia menjelaskan pihaknya hanya bisa memberikan masukan dan saran yang telah ditampung dari para pekerja terhadap besaran UMP itu. Dia mengatakan kepala daerah yang akan membuat penetapan UMP.
"Kita kan Dewan hanya memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah (yang memutuskan)," ujarnya.
(taa/jbr)