Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Heru mengatakan bahwa keputusan UMP bakal diumumkan dalam waktu dekat.
"Ya, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51 2023," kata Heru Budi di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Heru menyampaikan saat ini rekomendasi UMP telah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans). Ia menyebut UMP 2024 bakal diumumkan paling lambat besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih di Bu Asisten, sedang diparaf. Besok 21 paling lama," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah menentukan rekomendasi besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024. Dari sidang tersebut, pihak pengusaha maupun serikat pekerja menghasilkan perbedaan pendapat soal besaran UMP.
Dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula Alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," kata Nurjaman saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11).
Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono menyampaikan pihaknya merekomendasikan agar penetapan Alpha ialah sekitar 8,15%.
"Angka 8,15% itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga ini menjadi satu kesatuan yang kita jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15%. Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp 5,6 juta (per bulan)," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan bahwa keadaan para pekerja dengan adanya PP No. 51 justru membuat pekerja tidak mendapatkan upah yang layak.
(taa/idn)