LHKPN Disita Polisi Terkait Dugaan SYL Diperas, Firli Bicara Hak Keadilan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 17 Nov 2023 10:52 WIB
Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli berharap segera ada kepastian hukum terkait kasus ini.

Firli awalnya menjelaskan Biro Hukum KPK telah menyerahkan dokumen LHKPN-nya kepada penyidik Polda Metro. Dia mengatakan dokumen itu diserahkan atas permintaan penyidik.

"Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Firli berharap ada kepastian hukum terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL yang ditangani Polda Metro. Dia mengatakan dirinya memiliki hak atas kepastian hukum.

"Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyita dokumen LHKPN Firli. Penyitaan dilakukan saat Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak seusai pemeriksaan Filri, Jumat (17/11).

"Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," lanjutnya.

Ade mengatakan penyitaan itu ditujukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus yang tengah diusut. Ade mengatakan dokumen LHKPN itu nantinya akan didalami oleh penyidik.

Simak Video 'Penyidik Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri Periode 2019/2022':

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dek/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork