LHKPN Disita Polisi Terkait Dugaan SYL Diperas, Firli Bicara Hak Keadilan

LHKPN Disita Polisi Terkait Dugaan SYL Diperas, Firli Bicara Hak Keadilan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 17 Nov 2023 10:52 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli berharap segera ada kepastian hukum terkait kasus ini.

Firli awalnya menjelaskan Biro Hukum KPK telah menyerahkan dokumen LHKPN-nya kepada penyidik Polda Metro. Dia mengatakan dokumen itu diserahkan atas permintaan penyidik.

"Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli berharap ada kepastian hukum terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL yang ditangani Polda Metro. Dia mengatakan dirinya memiliki hak atas kepastian hukum.

"Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi menyita dokumen LHKPN Firli. Penyitaan dilakukan saat Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak seusai pemeriksaan Filri, Jumat (17/11).

"Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," lanjutnya.

Ade mengatakan penyitaan itu ditujukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus yang tengah diusut. Ade mengatakan dokumen LHKPN itu nantinya akan didalami oleh penyidik.

Simak Video 'Penyidik Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri Periode 2019/2022':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli hingga SYL. Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.

Halaman 2 dari 2
(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads