Sebanyak lima orang petugas imigrasi terlibat pungli di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap kelima petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di layanan fast track bandara internasional tersebut.
Terkait kasus pungli ini, seorang pejabat imigrasi ditetapkan sebagai tersangka. Berikut informasinya.
1. Pungli di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (14/11/2023). Mereka melakukan pungutan liar (pungli) di layanan fast track bandara itu.
"Penyalahgunaan fast track, yang seharusnya enggak membayar jadi membayar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan, dilansir detikBali, Rabu (15/11/2023).
Deddy menjelaskan fast track adalah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Ngurah Rai. Jalur itu digunakan untuk mempermudah keimigrasian bagi orang lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak, dan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Pelayanan fast track tidak dipungut biaya karena untuk memberikan pelayanan prima bagi pelanggan, dalam praktiknya disalahgunakan," ungkap Deddy.
2. Berawal dari Aduan Masyarakat
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan membantah jika Kejati melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima petugas imigrasi tersebut. Kejati mendapatkan dugaan penyalahgunaan jalur cepat itu dari informasi masyarakat.
"Jadi ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat," jelas Deddy.
3. Uang Rp 100 Juta Disita
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita uang sebesar Rp 100 juta dari kasus pungutan liar (pungli) pelayanan fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Uang Rp 100 juta itu diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan petugas imigrasi.
"Sudah berhasil diamankan uang kurang lebih Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktik tersebut," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Para petugas imigrasi memungut biaya antara Rp 100 sampai Rp 250 ribu per orang terhadap warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track. Temuan itu didapatkan setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan.
"Makanya kami turun, kami cek ke lapangan, kami peroleh fakta itu terjadinya penyalahgunaan fast track," ungkapnya.
Baca di halaman selanjutnya soal pungli di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
(kny/imk)