Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (14/11/2023). Mereka diduga memungut kutipan di layanan fast track bandara internasional tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan mengatakan kelima petugas imigrasi ditangkap untuk diperiksa. "Penyalahgunaan fast track, yang seharusnya enggak membayar jadi membayar," kata Deddy di Kejati Bali, sebagaimana dilansir detikBali, Rabu (15/11).
Deddy menjelaskan, fast track merupakan pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Ngurah Rai. Jalur itu digunakan untuk mempermudah keimigrasian bagi orang lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak, dan pekerja migran Indonesia (PMI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelayanan fast track tidak dipungut biaya karena untuk memberikan pelayanan prima bagi pelanggan, dalam praktiknya disalahgunakan," ungkap Deddy.
Selengkapnya baca di sini.
Lihat juga Video: 3 Pegawai Imigrasi Bali Ditangkap Terkait TPPO Jual Ginjal