Mengemuka Soal Warisan Emas Kiloan ke Rafael Alun Bersaudara

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 07:30 WIB
Foto ilustrasi emas batangan. (Shutterstock)
Jakarta -

Seraya proses persidangan kasus Rafael Alun Trisambodo berjalan, terungkap pula masalah harta dalam keluarga mereka. Salah satu yang mengemuka adalah soal warisan emas yang tak lagi berukuran gram.

Rafael Alun merupakan eks ASN pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar lewat perusahaan yang didirikannya.

Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 100 miliar. TPPU itu dibagi dalam dua tahap dalam dakwaan jaksa.

Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (15/11) kemarin. Hadir sebagai saksi di persidangan, kakak pertama Rafael yakni Petrus Giri Hesnawan.

Dari keterangan Petrus Giri, mengemuka cerita bahwa dia dan adik-adiknya termasuk Rafael mendapatkan emas 1 kg. Emas itu merupakan peninggalan dari ibunda mereka yang telah meninggal dunia.

Emas itu ditemukan anak-anaknya saat 40 hari setelah ibunda mereka meninggal dunia. Di dalam lemari, emas itu tersimpan.

Simak Video 'Kakak Rafael Alun Ungkap Deretan Aset Warisan Keluarga: Rumah-Emas':



Simak keterangan Petrus Giri dalam persidangan yang menceritakan soal penemuan emas itu, di halaman selanjutnya:




(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork