5 Fakta Tumpukan Duit dan Rolex Pj Bupati Sorong Demi Atur Audit BPK

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 15 Nov 2023 07:45 WIB
Foto: Konferensi pers KPK tentang kasus Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) (Ari Saputra)
Jakarta -

KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. Ada tumpukan duit dan jam rolex di balik kasus ini.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan BPK awalnya menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Dalam surat itu, BPK menunjuk Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai penanggung jawab, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa sebagai pengendali teknis, dan Davi Pasaung sebagai Ketua Tim Pemeriksa.

Tim itu ditugaskan memeriksa kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada pemerintah Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya. Tim BPK kemudian menemukan beberapa laporan keuangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Sorong.

"Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES (Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat) dan MS (staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle) sebagai representasi dari YPM (Yan Piet Mosso) dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai representasi dari PLS (Patrice Lumumba Sihombing)," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

1. Duit dan Rolex Demi Atur Audit

Firli mengatakan komunikasi itu juga membahas pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim BPK menjadi tidak ada. Uang tersebut kemudian diberikan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah.

"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," ucap Firli.

"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," sambungnya.

Atas perbuatannya, Yan Piet, Efer, dan Maniel ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Patrice, Abu Hanifa, dan David ditetapkan sebagai tersangka penerima dan dijerat pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork