KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. Ada tumpukan duit dan jam rolex di balik kasus ini.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan BPK awalnya menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Dalam surat itu, BPK menunjuk Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai penanggung jawab, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa sebagai pengendali teknis, dan Davi Pasaung sebagai Ketua Tim Pemeriksa.
Tim itu ditugaskan memeriksa kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada pemerintah Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya. Tim BPK kemudian menemukan beberapa laporan keuangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Sorong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES (Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat) dan MS (staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle) sebagai representasi dari YPM (Yan Piet Mosso) dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai representasi dari PLS (Patrice Lumumba Sihombing)," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
1. Duit dan Rolex Demi Atur Audit
Firli mengatakan komunikasi itu juga membahas pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim BPK menjadi tidak ada. Uang tersebut kemudian diberikan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah.
"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," ucap Firli.
"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," sambungnya.
Atas perbuatannya, Yan Piet, Efer, dan Maniel ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Patrice, Abu Hanifa, dan David ditetapkan sebagai tersangka penerima dan dijerat pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Permintaan Penghilangan Temuan
Firli Bahuri mengatakan suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Firli mengatakan uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.
"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ucap Firli.
3. Uang dan Rolex
Tim KPK kemudian menunjukkan uang dan jam yang disita tersebut. Uang Rp 1,8 miliar itu terlihat dibawa dalam koper dan terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Sementara itu, jam tangan Rolex yang disita terlihat berwarna silver. Jam tersebut ditempatkan di dalam kotak berwarna hijau dengan tulisan Rolex.
4. Kode Titipan
Firli mengatakan penyerahan uang lalu diberikan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah di hotel yang ada di Sorong. Uang itu diberikan Efer Segidifat dan Maniel Syatfle kepada Abu Hanifa dan David Patasaung yang mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat bernama Patrice Lumumba Sihombing (PLS).
"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan,'" ungkap Firli.
5. BPK Minta Maaf
BPK meminta maaf kepada masyarakat. BPK menyesalkan kasus ini terjadi.
"BPK sangat menyesalkan dan pada kesempatan ini kami meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK," kata Inspektur Utama BPK Nyoman Wara dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Nyoman mengatakan BPK mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia mengatakan BPK juga akan memberikan sanksi kepada pegawainya yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
"Terkait OTT yang dilakukan KPK kepada oknum BPK, kami menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum atas kasus dimaksud. Secara internal BPK tidak mentolerir dan kami pastikan kami akan tindak tegas oknum BPK yang melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai," katanya.