Pengacara korban pembunuhan Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengungkap bahwa tersangka Gregorius Ronald Tannur mengajukan keberatan ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Dimas menyebutkan Ronald melalui kuasa hukumnya keberatan atas Pasal terkait pembunuhan dan penganiayaan.
"Kami juga kecewa perkara ini sudah berjalan di (Polresta) Surabaya, sudah dilakukan gelar bahkan di Polda Jatim, namun anehnya dari pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas penerapan pasal tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa," kata Dimas di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2023).
Bahkan pihaknya tak menerima undangan resmi terkait gelar perkara khusus hari ini. Dimas mengatakan keberatan itu tidak masuk akal karena alasannya adalah soal kelalaian.
"Nah, atas keberatan itu akhirnya kami diinformasikan karena sampai saat ini kami pun tidak menerima undangan secara resmi fisik tentang pelaksanaan gelar yang dilaksanakan Biro Wassidik hari ini," katanya.
"Kami datang ke sini, di dalam kelar, dari pihak tersangka, kuasa hukumnya mengatakan bahwa mereka keberatan dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan, karena ini seharusnya adalah perkara laka lantas, artinya kelalaian sehingga menghilangkan nyawa orang lain. Di sini sangat lucu menurut saya, bagaimana hal ini bisa dijadikan substansi dalam melakukan keberatan di Biro Wassidik?" tambahnya.
Lebih lanjut, Dimas mewanti-wanti soal adanya intervensi dalam kasus ini. Dia merasa aneh karena kasus ini sudah sempat dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
"Dapat kami artikan apakah saya rasa ini bentuk intervensi karena kita ketahui setiap tersangka pembunuhan melakukan keberatan di Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri. Apakah Biro Wassidik akan melakukan gelar seperti ini juga padahal perkara itu sudah berjalan?" ujarnya.
Baca juga: Jejak Keji Ronald di Botol Tequila |
"Lantas, apa gunanya penyidik yg ada di wilayah di daerah Polrestabes Surabaya di Polda Jatim pada saat melakukan penyelidikan mereka kan sudah mengikuti aturan dan petunjuk yang dilakukan sesuai dengan UU, KUHP, KUHAP, perkara Bareskrim, dan peraturan kepolisian lainnya. Makanya menurut kami ini sangat aneh," sambungnya.
Sebelumnya, Kejari Surabaya mengembalikan berkas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti ke polisi. Dengan demikian berkas masih dinyatakan P-19.
"Sudah, masih P-19," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, dilansir detikJatim, Rabu (8/11).
Namun Putu tak menjelaskan apa saja syarat dan dan kekurangan dalam berkas itu. Menurutnya, hanya persyaratan formil dan materiil yang harus segera dilengkapi.
"Masih dilengkapi syarat formil dan materiil," ujarnya.
(azh/aik)