Ilustrasi : Edi Wahyono
Jumat, 13 Oktober 2023Telepon seluler Gregorius Ronald Tannur, 31 tahun, berdering saat santap malam bersama kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 27 tahun, di kawasan kuliner G-Walk Citraland, Jalan Niaga Gapura, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 3 Oktober 2023 pukul 18.30 WIB. Si penelepon mengajak putra anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Edward Tannur itu bergabung bersama kelima temannya di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Jalan Mayjen Jonosewojo, Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis.
Pria kelahiran Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu menyambut dengan senang hati ajakan temannya untuk berpesta dan bernyanyi di tempat karaoke tersebut. Dia menyelesaikan santap malam bersama Dini, yang sudah dipacarinya selama lima bulan. Setelah selesai, Ronald dan Dini bergegas menuju Blackhole KTC Club dengan menggunakan mobilnya, Toyota Innova Reborn, berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B-1744-PW.
Mobil pasangan kekasih itu membelah jalanan yang relatif masih ramai pada malam itu sepanjang 3,8 kilometer. Setelah menempuh waktu 11 menit, Ronald dan Dini tiba di klub karaoke pukul 21.30 WIB. Mereka langsung bergabung dengan rekan-rekan Ronald yang sudah berada di ruangan nomor 7 Blackhole KTV Club di lantai 3 Lenmarc Mall. Malam itu, keduanya larut dalam pesta, bernyanyi bersama, dan menenggak minuman keras, seperti tequila.
Sepanjang malam, mereka menghabiskan waktu di dalam ruangan karaoke hingga berganti hari Rabu, 4 Oktober 2023, dini hari. Ketika jarum jam menunjukan angka 00.01 WIB, Ronald dan Dini memutuskan pulang lebih dahulu. Ronald keluar ruangan dengan menggandeng Dini sambil menenteng botol sisa minuman tequila menuju lift untuk turun ke lantai basement.
Kebersamaan Ronald Tannur dan Dini sebelum Dini tewas dianiaya Ronald
Foto: Tangkapan layar
Sejurus kemudian, seorang sekuriti melihat Ronald dan Dini tengah terlibat pertengkaran. Entah apa yang diributkan, sekuriti awalnya tak terlalu peduli karena sudah menjadi pemandangan sehari-hari orang mabuk di tempat itu. Persoalannya, pertengkaran itu menjadi lain ketika berubah menjadi tindak kekerasan. Ketika masuk dalam lift itu, Ronald menendang kaki kanan Dini hingga terjerembap jatuh dengan posisi terduduk.
Tak cukup sampai situ, dengan emosi dan dipengaruhi minuman alkohol, Ronald memukulkan botol tequila yang dibawanya ke kepala Dini sebanyak dua kali. Pertengkaran masih berlanjut hingga keduanya keluar dari lift di lantai basement. Dini terlihat lebih dahulu jalan tergesa-gesa menuju mobil Ronald yang terparkir. Dia lantas menyenderkan tubuhnya di pintu mobil bagian kiri.
Tak lama, Ronald datang menyusul dan langsung masuk kabin mobil melalui pintu sebelah kanan. Tanpa banyak bicara, lelaki bertubuh gempal dan berkacamata itu langsung menstater kendaraannya dan tancap gas. Ketika kemudi mobil dibelokkan ke kanan, sekonyong-konyong tubuh Dini yang tengah berada di samping kiri terempas, terjatuh, dan terlindas. Bahkan tubuh Dini terseret hingga sejauh 5 meter.
Melihat hal itu, sekuriti Lenmarc Mall berteriak dan mengingatkan Ronald. Dia pun menghentikan laju dan memundurkan kendaraannya. Dia langsung mengangkat tubuh Dini dan memasukkan ke dalam mobil melalui pintu belakang atau bagasi. Lalu kembali tancap gas membawa Dini menuju apartemen Tanglin Orchard Pakuwon Trade Center (PTC) di Jalan Puncak Indah, Babatan, Wiyung.
Enam menit kemudian, setelah melewati jalan sepanjang 1,1 kilometer, Ronald sampai di apartemennya pukul 01.20 WIB. Dia langsung memindahkan tubuh Dini dari bagasi mobil ke kursi roda untuk dibawa ke sebuah ruangan. Terlihat Ronald mulai panik seiring pengaruh minuman kerasnya berangsur-angsur menurun. Dia panik ketika Dini tak kunjung siuman dan bangun.
Dia mencoba memberikan napas buatan dan menekan-nekan dada Dini di atas kursi roda. “Pak… Pak… tolong, Pak. Pak, telepon, ini mati,” teriak Ronald mulai histeris meminta tolong kepada sekuriti di apartemen tersebut.
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini.
Foto: ANTARA Foto/Didik Suhartono
Karena Dini tak kunjung sadar dan merespons, ahirnya Ronald dibantu sekuriti kembali memasukkan tubuh Dini ke dalam mobilnya. Dia lantas membawa kekasihnya itu ke Rumah Sakit National Hospital, Surabaya, yang tak begitu jauh dari apartemennya. Begitu keduanya sampai, tim medis yang berjaga menurunkan Dini. Ronald hanya menangis histeris di samping mobilnya.
Tim medis rumah sakit lalu membawa Dini ke ruang IGD untuk mendapatkan penanganan medis. Tapi, satu jam kemudian, nyawa Dini tak bisa diselamatkan. Perempuan kelahiran Sukabumi, Jawa Barat, 25 April 1996, itu dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.32 WIB. Tiga jam kemudian, pihak Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan Dini oleh Ronald pada pukul 05.00 WIB.
Atas laporan tersebut, polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Surabaya menurunkan tim penyelidik. Mereka melakukan proses autopsi terhadap jenazah Dini, memeriksa para saksi di Blackhole KTV Club, basement Lenmarc Mall dan apartemen Tanglin Orchard, rekaman CCTV, termasuk memeriksa Ronald dan kelima temannya, serta melakukan proses prarekonstruksi.
Sementara itu, dari hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, punggung kanan, dan luka lecet bagian belakang sebelah atas.
Pada pemeriksaan bagian dalam, ditemukan resapan darah pada otot leher dan lapisan kulit bagian kanan dan kiri, patah tulang pada tulang iga kedua sampai lima. Selain itu ditemukan memar pada organ paru serta organ daging. Melihat hal itu, polisi meningkatkan penyelidikan ke penyidikan, setelah menerima laporan dari keluarga Dini. Polisi pun menangkap Ronald pada 5 Oktober 2023.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini.
Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom
“Kemudian kami menerima laporan polisi yang dibuat oleh ibu korban dan kami lakukan gelar perkara untuk peningkatan ke tahap penyidikan,” ungkap Kepala Polres Kota Besar Surabaya Kombes Pasma Royce pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Polisi menyebutkan motif perbuatan Ronald adalah sakit hati atas pertengkaran yang terjadi sebelum penganiayaan. Sayangnya, hingga kini belum jelas apa yang sebenarnya mereka ributkan dan pertengkarkan. "Cekcoknya biasa. Tapi yang bersangkutan terkontaminasi dengan alkohol,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono pada 11 Oktober 2023.
Awalnya polisi menjerat Ronald dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun. Tapi, setelah dilakukan rekonstruksi dan penyidikan lebih intensif, polisi mengubah menjadi pasal tentang pembunuhan.
“Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan),” pungkas Hendro.
Reporter: Rahmat Khairurizqi, tim detikJatim
Redaktur: M. Rizal Maslan
Desainer: Luthfy Syahban