Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti dari 5 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dari kelima kasus tersebut.
"Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 16.427,16 gram, terdiri dari 15.774,80 gram sabu, 652,36 gram ganja, dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi," kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Sebelum dimusnahkan, sejumlah barang bukti narkoba tersebut disisihkan untuk diuji laboratorium di persidangan. Rinciannya adalah 53 gram sabu, 1,14 gram ganja, dan 15 kapsul berisikan serbuk ekstasi.
Wayan Sugiri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 (2), penyidik BNN wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat.
"Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ucapnya.
1 WNA Jadi DPO
Dari lima kasus tersebut, terdapat peredaran sabu jaringan internasional dari Malaysia dan Zambia. BNN terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat.
"Untuk negara terakhir yang disebut (Zambia) pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Wayan Sugiri menyebut 32 ribu jiwa bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba dalam pengungkapan kasus oleh BNN RI tersebut. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan mesin pemusnah.
(rdh/jbr)