detik's Advocate

Advokat Boris Bagi Tips Hindari Jerat Pidana Bagi Direksi Perusahaan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 16:33 WIB
Boris Tampubolon (dok.ist)
Jakarta -

Menurut UU Perseroan Terbatas (PT) direksi bertanggungjawab mengurus perusahaan. Ia juga sebagai pihak yang berwenang dalam pengambilan keputusan terkait tindakan-tindakan perusahaan. Direksi mewakili perusahaan baik di internal maupun eksternal perusahaan, seperti mewakili perusahaan dalam hal kerjasama bisnis, jual beli, pengembangan bisnis, perizinan dan lain-lain. Lalu bagaimana cara direksi perusahaan agar terhindari dari jerat pidana?

Mengingat begitu penting dan stategisnya peran dan tugas direksi perusahaan, maka besar juga resiko hukum yang bisa menimpa seorang direksi. Oleh karena itu sikap kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum perlu Direksi miliki agar ia terhindar dari jerat pidana.

Berikut tips yang bisa saya bagikan agar dalam mengambil keputusan terkait korporasi direksi bisa terhindar dari masalah pidana:

Pertama, Keputusan yang direksi ambil harus sesuai aturan hukum dan prosedur yang ada di perusahaan. Direksi harus memperhatikan aturan yang ada baik aturan-aturan hukum, AD/ART perusahaan termasuk SOP internal perusahaan dalam pengambilan keputusan.

Kedua, Kontrak dengan pihak ketiga harus dibuat secara baik dan benar. Bila kontrak tidak dibuat tidak secara baik dan benar, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum yang bisa menimpa atau membahayakan si direksi. Jadi sebelum Direksi menandatangani kontrak/perjanjian pastikan kontrak tersebut sudah dibuat dan direview dengan baik sehingga tidak merugikan posisi perusahaan. Bila perlu mintakan bantuan advokat/konsultan hukum profesional untuk membuat dan mereview kontrak tersebut.

Ketiga, Tidak boleh ada praktek suap. Dalam menjalankan perusahaan atau dalam pengambilan keputusan tidak boleh adanya praktek-praktek pemberian suap dari Direksi/perusahaan kepada pejabat-pejabat terkait. Karena bila itu terjadi maka bisa jadi masalah pidana korupsi dalam hal ini suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.




(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork