Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2023. BPS menjelaskan perbandingan IPAK tahun 2023 dibanding tahun 2022.
"IPAK Indonesia 2023 sebesar 3,92 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2022 sebesar 3,93," demikian tertulis dalam situs resmi BPS seperti dilihat, Senin (6/11/2023).
BPS menjelaskan nilai indeks semakin mendekati 5 berarti menunjukkan masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sementara itu, menurut BPS, nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
BPS mengatakan IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi 2023 sebesar 3,82, meningkat sebesar 0,02 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2022, 3,80.
Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2023 berada di angka 3,96. Skor itu menurun sebesar 0,03 poin dibanding Indeks Pengalaman 2022, yakni 3,99.
Sebagain informasi, dimensi persepsi dalam IPAK disusun berdasarkan pendapat responden terhadap kebiasaan atau perilaku koruptif di lingkup keluarga, komunitas, dan publik. Sementara, Dimensi Pengalaman mencakup pengalaman responden ketika berurusan dengan layanan publik dan pengalaman lainnya, seperti kampanye Pemilu, penerimaan pegawai negeri/swasta, penerimaan masuk sekolah/kampus, ataupun saat ditilang.
"Pada 2023, terjadi pola penurunan pada persepsi masyarakat di lingkup publik. Pada tahun ini terlihat bahwa masyarakat lebih permisif terhadap korupsi. Hal ini ditunjukkan oleh menurunnya persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar beberapa perilaku korupsi kecil (petty corruption). Dibanding 2022, penurunan terbesar terjadi pada variabel sikap orang 9 Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023 tua/wali murid/mahasiswa memberikan uang/barang/fasilitas kepada pihak sekolah/kampus pada saat penerimaan rapor/kenaikan kelas/sidang akhir/kelulusan, di mana persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar menurun dari 60,57 menjadi 49,49," demikian tertulis dalam laporan IPAK 2023 yang diunduh dari situs BPS.
BPS juga menampilkan data soal dimensi pengalaman. Pada 2023, menurut BPS terdapat 83,67 persen masyarakat yang tidak membayar suap kepada petugas ketika mengakses layanan publik, baik sendiri maupun melalui perantara.
"Nilai ini menurun dibandingkan 2022 (84,54 persen). Sementara itu, kondisi yang berbeda terjadi pada kelompok pelaku usaha. Pada 2023, persentase pelaku usaha yang tidak membayar suap kepada petugas ketika mengakses layanan publik adalah 82,60 persen, naik dibandingkan 2022 (81,68 persen)," tulis BPS.
BPS juga memaparkan persentase masyarakat yang tidak pernah ditawari untuk membayar uang damai saat ditilang polisi. Menurut BPS, tingkat masyarakat yang tidak pernah ditawari untuk membayar uang damai saat ditilang meningkat.
"Persentase masyarakat yang tidak pernah ditawari untuk membayar uang damai saat ditilang oleh petugas polisi lalu lintas meningkat dari 95,73 (2022) menjadi 96,71 (2023)," tulis BPS.
(haf/imk)