Jabat Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan Punya Harta Rp 3,3 M

Jabat Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan Punya Harta Rp 3,3 M

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 12:56 WIB
Pelantikan Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi (dok. YouTube KPK)
Foto: Pelantikan Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi (dok. YouTube KPK)
Jakarta -

Irjen Rudi Setiawan telah resmi dilantik sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Polisi bintang dua ini tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 3,3 miliar.

Dilihat dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Senin (6/11/2023), Irjen Rudi terakhir melaporkan kekayaannya di Maret 2023. Laporan itu untuk asal usul kekayaannya sebagai penyelenggara negara di periodik 2022.

Dalam LHKPN tersebut, jabatan Irjen Rudi masih bertugas sebagai Staf Ahli di Polri. Dia tercatat sebagai Staf Ahli Sosial dan Politik Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjen Rudi memiliki kekayaan berupa satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 2,7 miliar. Aset tersebut tertulis dengan keterangan hasil sendiri.

Dia juga melaporkan kepemilikan satu mobil dan satu motor. Total nilai aset kendaraan Irjen Rudi itu mencapai Rp 71,7 juta.

ADVERTISEMENT

Irjen Rudi pun memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 7 juta. Dia tercatat mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp 523.926.587. Jika ditotal, kekayaan Irjen Rudi mencapai Rp 3.302.626 587 atau Rp 3,3 miliar.

Firli Lantik Irjen Rudi

Ketua KPK Firli Bahuri hari ini melantik Irjen Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru. Irjen Rudi sebelumnya menjabat sebagai
Staf Ahli (Sahli) Kapolri di bidang Sosial dan Politik.

Pelantikan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Sejumlah pimpinan KPK dan perwakilan pejabat dari Mabes Polri hadir di lokasi.

"Saya dengan ini secara resmi melantik saudara Irjen Pol Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Firli saat membacakan pelantikan Rudi Setiawan, Senin (6/11).

Irjen Rudi Setiawan kemudian membacakan Pakta Integritas usai diambil sumpah sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Salah satu bunyi Pakta Integritas itu terkait kewajiban menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum.

"Saya yang bertandatangan di bawah ini, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi dengan ini menyatakan, satu, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Rudi.

Simak juga Video: Anies: KPK Hanya Tangani Kasus-kasus Besar, Kita Perlu Ubah

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads