Tersangka Kasus BTS, Achsanul Diduga Terima Rp 40 M di Hotel via Sadikin

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 12:08 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Kejagung mengatakan Achsanul menerima uang melalui tersangka Sadikin Rusli di salah satu hotel.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB. Kuntadi menyebut saat itu tersangka Windi sebagai orang kepercayaan Komisaris Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang sudah terdakwa, bertemu dengan seseorang pihak swasta bernama Sadikin Rusli di salah satu hotel.

"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt," kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi mengatakan dalam pertemuan itu ada transaksi uang. Windi menyerahkan uang Rp 40 miliar ke Sadikin di hotel tersebut. Uang tersebut kemudian diserahkan Sadikin ke Achsanul Qosasi.

"Diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," kata Kuntadi.

Achsanul ditetapkan sebagai tersangka. Achsanul pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Achsanul dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Achsanul.

Berikut isi pasal-pasal yang menjerat Achsanul:

Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.




(whn/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork