KPK Panggil Stafsus Mentan Jadi Saksi Kasus Korupsi SYL

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 12:57 WIB
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Staf Khusus Menteri Pertanian, Imam Mujahidin Fahmid. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan RI dengan tersangka SYL dkk, hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Ali mengatakan empat orang yang diperiksa itu di antaranya Imam Mujahidin Fahmid. Ali menyebut Imam akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Pertanian.

Berikut daftar empat saksi yang diperiksa KPK hari ini berdasarkan keterangan Ali Fikri:

1. Isnar Widodo (Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Tahun 2020-2021)
2. Lukman Irwanto (Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian)
3. Ignatius Agus Hendarto (Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian RI)
4. Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian)

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kementerian. Tiga tersangka itu ialah:

1. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
2. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
3. Direktur Kementan M Hatta

KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.

Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.




(whn/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork