Kemudian, Ismail meminta Kabag Umum pemerintah Kabupaten Kutai Barat periode tahun 2006-2011, Burhanuddin untuk menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor :503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008. Hal itu dilakukan untuk membuktikan fotocopy SK atas nama PT Sendawar Jaya yang telah dilegalisir oleh Christianus Benny seolah-olah asli dan terdaftar dalam buku register bagian umum Sekertariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
"Padahal surat tersebut tidak tercatat dalam buku register surat keluar Bagian Umum Setkab Kutai Barat Tahun 2010," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Ismail meminta Burhanuddin tanda tangan dengan mengirim dokumen permohonan PT SJ, SKIP PT SJ dan draft Surat Keterangan Registrasi dan surat keterangan registrasi tertanggal mundur (backdate) Nomor 800.431/723/Um/IX/2010 tanggal 06 September 2010 melalui pesan WhatsApp. Padahal, SK itu tak tercatat dalam buku register surat keluar Bagian Umum Setkab Kutai Barat Tahun 2010.
Menurut Jaksa, Ismail lalu mengajukan gugatan perdata jika PT Sendawar Jaya merupakan pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 Hektar di Damai, Kutai Barat. Jaksa mengatakan semua dokumen yang telah dipalsukan itu digunakan Ismail sebagai bukti pemeriksaan dalam persidangan.
"Dokumen-dokumen tersebut di atas digunakan oleh terdakwa Ismail Thomas sebagai bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama PT Sendawar Jaya selaku penggugat terhadap pihak-pihak antara lain PT Gunung Bara Utama (Tergugat I), Soebianto Hidayat (Tergugat II), Tandrama (Tergugat III), Aidil Adha (Tergugat IV), Abdul Hatta (Tergugat V), Edi (Tergugat VI), PT Batu Karya Berkat (Tergugat VII), PT Black Diamond Energy (Tergugat VIII) dan Kejaksaan Agung RI (sebagai Turut Tergugat) yang pada pokoknya mengklaim bahwa PT Sendawar Jaya (Penggugat) adalah pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 Hektar yang berlokasi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat," kata jaksa.
Singkat cerita, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah atas lahan pertambangan batubara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat sesuai titik koordinat. Putusan itu dibacakan pada 14 Juni 2023.
Jaksa menyakini Ismail Thomas melanggar Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(aik/aik)