Agus Rama, tahanan KPK meninggal dunia. Ia adalah tahanan KPK kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Jambi. Mantan anggota DPRD Jambi 2014-2019 itu meninggal di RSUD Raden Mattaher.
Sebelum meninggal, tahanan titipan KPK di Lapas Kelas II A Jambi itu sempat sakit dan dibawa ke klinik. Berikut informasinya.
1. Tahanan KPK di Jambi Meninggal Dunia
Agus Rama, tahanan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 meninggal dunia. Ia meninggal pada Rabu (31/10/2023) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya tadi pagi jam 6 tadi," kata Kepala Lapas Jambi Yunus Simangunsong, seperti dilansir detikSumbagsel, Rabu (1/11/2023).
![]() |
2. Agus Rama Sempat Dirawat: Tidak Makan 2 Hari
Kepala Lapas Jambi Yunus Simangunsong mengatakan bahwa Agus Rama sempat menggigil dan mengeluhkan perut kembung pada Selasa (31/10/2023). Kemudian, dia langsung dibawa ke klinik lapas untuk diperiksa.
"Pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, sekira pukul 18:30 WIB, tahanan tersebut berobat ke klinik Lapas dengan keluhan tidak mau makan dua hari, menggigil, dan perut kembung," ujar Yunus.
Dokter lapas sempat melakukan pemeriksaan pada Agus Rama sebelum dia meninggal dunia. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan observasi 1 x 24 jam, mantan anggota DPRD Jambi 2014-2019 itu dirawat di klinik lapas dengan pemasangan Infus.
"Hasil pemeriksaan dokter, jika tidak membaik kondisinya akan direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit luar lapas untuk penanganan medis lebih lanjut," jelas Yunus.
Baca juga: Sosok Agus Rama di Mata Ketua DPRD Jambi |
3. Agus Rama Jatuh di Kamar Mandi
Dokter lapas dan petugas medis sempat memeriksa kembali kondisi Agus Rama, tahanan KPK kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Jambi yang terbaring di Ruang Rawat Klinik. Selanjutnya, pada Rabu (1/11/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, komandan jaga kontrol ke klinik lapas dan memeriksa tahanan yang sedang sakit.
"Ternyata tahanan atas nama Agus Rama sedang berada di kamar mandi klinik lapas dan diperiksa kondisinya tidak sadarkan diri diduga karena terjatuh di kamar mandi tersebut," ujar Yunus.
Lalu, sekitar pukul 06.40 WIB, Agus Rama dibawa ke IGD RSUD Raden Mattaher Jambi. Ia langsung dilakukan pemeriksaan oleh Tim Medis RSUD Raden Mattaher dan dinyatakan meninggal dunia sekitar jam 07.05 WIB.
Agus Rama, tahanan KPK yang meninggal harusnya menjalani persidangan. Baca di halaman selanjutnya.
4. Agus Rama Seharusnya Jalani Jadwal Sidang
Tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, Agus Rama yang meninggal dunia Rabu (1/11/2023) diketahui memiliki riwayat sakit. Almarhum seharusnya dijadwalkan menjalani sidang Rabu (31/10/2023) pagi ini.
Diketahui, Agus merupakan politisi PAN. KPK baru saja menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap ketok palu.
Agus sendiri baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima rekannya yang lain, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.
Kuasa Hukum Agus, Alimin Lubis menyebutkan bahwa almarhum memang memiliki riwayat penyakit sebelum meninggal dunia. Agus juga mengeluhkan sakit setelah tidak makan selama dua hari.
"Kalau riwayat sakit ada, maag gitu," kata Alimin singkat.
Berkas perkara Agus Rama baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk menjalani proses persidangan. Diketahui, seharusnya dia menjalani sidang pada hari ini bersama kelima tersangka lain.
"Iya, seharusnya hari ini (sidang)," tandas Alimin.
Hal itu juga ditegaskan oleh Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Suwarjo. Kasus hukum terhadap Agus Rama, tahanan KPK yang meninggal dunia otomatis gugur. Sementara itu, kelima tersangka lain masih berlanjut.
"Berdasarkan hukum yang ada, jika yang bersangkutan meninggal dunia, prosesnya otomatis gugur. Yang tersangka lain sedang jalani sidang hari ini," ujar Suwarjo.
(kny/imk)