Seorang siswi SMP berinisial S (14) diduga dilecehkan oleh seorang pejabat di Jakarta Selatan. Keluarga korban melaporkan pejabat tersebut kepada polisi.
"Pencabulan ini dilakukan oleh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini," kata paman sekaligus kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Kasus ini dilaporkan pada 16 Maret 2023 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.
Menurut Achmad, pejabat tersebut sempat mendatangi rumahnya dan memintanya mencabut laporan, tetapi keluarga menolak.
"Terlapor sempat mendatangi rumah saya, untuk meminta korban ikut bersama terlapor pada saat itu untuk mencabut laporan, namun saya secara tegas menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan, tidak dapat dilakukan perdamaian atau pencabutan," tegasnya.
Achmad menuturkan korban dimasukkan oleh terlapor ke kamar. Korban pun langsung meminta pertolongan kepada kakaknya setelah dilecehkan.
"Kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Achmad mengatakan laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak Pasal 82 ayat (1) juncto.
"Laporan saya dugaan tindak pidana pencabulan sebagai Pasal 82 juncto," tuturnya.
Lihat juga Video 'Aksi Bejat Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswa di Ciamis':
(mea/mea)