Kondisi Terkini Wanita di Jakbar Usai Tertabrak Fortuner hingga Terpental

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 26 Okt 2023 08:55 WIB
Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua)
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang menabrak remaja wanita, NA (18), hingga terpental di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi mengungkap kondisi terkini korban tersebut.

"Untuk korban masih dirawat di RS Pondok Indah, masih dalam perawatan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Mokhhamad Sigit Purwanto kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Sigit mengatakan korban sendiri mengalami sejumlah luka usai ditabrak Fortuner yang dikemudikan Kevin Steven Salim (28) pada Senin (23/10) pukul 02.50 WIB lalu.

"Mengalami luka di bagian kepala, tangan dan perut kemudian dirawat di RS Pondok Indah Puri Indah," ujarnya.

Sopir Fortuner Jadi Tersangka

Polisi telah memeriksa Kevin Steven Salim (28), pengemudi Toyota Fortuner yang menabrak remaja wanita, NA (18), hingga terpental di Kembangan, Jakarta Barat. Kevin kini ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan korban terluka itu.

"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhhamad Sigit Purwanto kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Sigit mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara insiden kecelakaan tersebut. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Kevin dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 283 juncto 229 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Bunyi Pasal 310 ayat 1:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)

Bunyi Pasal 310 ayat 3:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Bunyi Pasal 283:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Bunyi Pasal 229:

(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat
(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan

Lihat Video: Video Detik-detik Wanita di Jakbar Diseruduk Fortuner hingga Terpental







(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork