Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Seberapa penting polisi untuk memeriksa Firli Bahuri?
Menjawab pertanyaan wartawan tersebut, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam upaya mengumpulkan alat bukti.
"Pada tahap penyidikan ini merupakan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelas Ade Safri, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).
Pemeriksaan saksi-saksi ini diperlukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Dengan alat bukti tersebut, penyidik nantinya akan menentukan siapa tersangkanya.
"Jadi seluruh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada proses penyidikan yang kami lakukan dalam rangka mengumpulkan mencari dan mengumpulkan yang dengan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tegasnya lagi.
Firli Bahuri sendiri dijadwalkan akan diperiksa pada pekan depan. Firli diperiksa sebagai saksi.
"Nanti akan kita update berikutnya, tapi yang jelas saudara FB ketua KPK RI kita panggil dalam kapasitas sebagai saksi," tuturnya.
Firli Absen Pemeriksaan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait absennya Firli di pemeriksaan hari ini. KPK pun telah berkirim surat untuk meminta penjadwalan ulang.
"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10).
Ghufron mengatakan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli diterima pada Kamis (19/10). Namun, lanjut dia, Firli masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," jelas Ghufron.
Selain itu, Ghufron mengatakan Firli telah memiliki agenda pada hari ini. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan apa agenda Firli tersebut hingga harus absen dari panggilan Polda Metro Jaya.
"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujar Ghufron.
Lebih lanjut Ghufron mengatakan KPK akan koperatif dalam penanganan dugaan kasus pemerasan kepada SYL yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Kasus itu, kata Ghufron, juga tidak akan menghambat penanganan korupsi SYL yang telah ditangani KPK.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," pungkas Ghufron.
Simak Video 'Ketua KPK Firli Bahuri Absen Diperiksa Polda Metro Hari Ini':
(mea/dhn)