Lukas Enembe Izin ke Toilet, Sidang Vonis Kasus Suap-Gratifikasi Diskors

Lukas Enembe Izin ke Toilet, Sidang Vonis Kasus Suap-Gratifikasi Diskors

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 13:06 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang vonis kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar hari ini. Lukas hadir dengan kursi roda.
Foto: Lukas Enembe jalani sidang vonis kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Chelsea Olivia Daffa/detikcom).
Jakarta -

Sidang vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diskors sementara. Sidang diskors karena Lukas ingin ke toilet.

"Mohon interupsi Pak, Pak Lukas minta izin ke toilet," kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Hakim mengabulkan permintaan Petrus. Sidang kasus suap dan gratifikasi itu pun diskors untuk sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memberi kesempatan pada Terdakwa ke toilet, sidang diskors," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Sidang vonis Lukas Enembe digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Lukas terlihat mengikuti langsung persidangan.

ADVERTISEMENT

Lukas tampak duduk di kursi terdakwa. Ada seorang pengacara yang mendampingi di sebelah Lukas.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedianya, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun, Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.

Simak juga 'Kala Keluarga Lukas Enembe Hampir Terobos Ruang Steril Sidang':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads