Isi Kasus TPPU Lukas Enembe Di-spill: Pramugari Bantu Pindahkan Duit-Beli Jet

Isi Kasus TPPU Lukas Enembe Di-spill: Pramugari Bantu Pindahkan Duit-Beli Jet

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 17:13 WIB
Emosi Lukas Enembe saat Dibilang Berjudi
Sidang Lukas Enembe (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyebut poin-poin dalam kasus baru yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah 'di-spill' pengacara Lukas di sidang. Jaksa pun berterima kasih kepada pengacara Lukas Enembe yang dianggapnya sudah mengungkap fakta-fakta baru itu di sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan replik dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023). Mulanya, jaksa Yoga mengatakan argumentasi pengacara Lukas soal jaksa melakukan peradilan jalanan sangat tidak masuk akal.

"Terkait dengan tuduhan penuntut umum melakukan contempt of court karena melakukan peradilan jalanan, merupakan argumentasi yang tidak masuk akal," kata Yoga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lalu mengungkit fakta-fakta yang disebutnya disampaikan pengacara Lukas Enembe selama persidangan, mulai dari pramugari yang membantu memindahkan uang hingga Lukas Enembe membeli pesawat jet. Jaksa mengatakan apa yang disampaikan pengacara Lukas Enembe itu bukan fakta yang didakwakan jaksa kepada Lukas dalam kasus suap dan gratifikasi

"Fakta-fakta yang disampaikan penasihat hukum dalam pledoinya mengenai pramugari yang membantu Terdakwa memindahkan uang, pembelian pesawat jet, dan fakta lainnya tersebut bukanlah fakta yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Nomor: 44/TUT.01.04/24/05/2023 tanggal 30 Mei 2023," kata Yoga.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan apa yang disampaikan pengacara Lukas justru hasil penyidikan kasus baru terhadap Lukas Enembe. Jaksa pun berkelakar dengan mengucapkan terima kasih kepada pengacara Lukas karena sudah 'spill' episode baru kasus Lukas Enembe.

"Fakta yang diungkapkan penasihat hukum tersebut merupakan hasil penyidikan atas perkara Lukas Enembe yang baru, yang baru akan tayang di pengadilan pada episode selanjutnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukum yang telah melakukan 'spill-spill' fakta menarik dalam episode perkara TPPU atas Lukas Enembe dari hasil penyidikan baru KPK," kata Yoga.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Lukas Enembe':

[Gambas:Video 20detik]




Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa pun menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Lukas juga dituntut membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Lukas Enembe kemudian menyampaikan pleidoi. Dalam pleidoi, pengacara Lukas Enembe menyinggung soal penggiringan opini yang menyebut Lukas Enembe menitipkan uang miliaran rupiah kepada pramugari. Padahal menurut pengacara Lukas, pramugari itu tak pernah didengarkan keterangannya sebagai saksi di persidangan.

Pengacara Lukas juga menyebut ada penggiringan opini yang menyebut Lukas Enembe punya pesawat dan memerintahkan pramugari mengantarkan uang miliaran. Pengacara menganggap informasi yang beredar itu dari jaksa penuntut umum KPK.

Sebagai informasi, Lukas Enembe dijerat sebagai tersangka dalam tiga kasus di KPK. Lukas Enembe awalnya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini telah disidang. Lukas Enembe juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads