Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe digelar hari ini. Aparat kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang vonis tersebut.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (19/10/2023), pukul 09.48 WIB, para pendukung Lukas Enembe mulai berdatangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Sejumlah pendukung memasuki pengadilan dan sebagian lainnya menunggu di luar pengadilan.
Petugas kepolisian dan sekuriti PN Tipikor Jakarta tampak melakukan pengecekan terhadap setiap pengunjung pengadilan. Mereka memeriksa tas bawaan para pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, petugas melakukan body checking terhadap para pengunjung. Sementara itu, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala dan OC Kaligis, tampak sudah tiba di PN Tipikor Jakarta.
Ruang sidang vonis Lukas Enembe tampak masih terkunci dan belum dibuka. Para pendukung Lukas dan awak media masih menunggu di depan ruang sidang.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedianya Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.
Lihat Video: Kala Keluarga Lukas Enembe Hampir Terobos Ruang Steril Sidang