Tetapkan Nilai Ambang Batas Tes CASN, MenPAN-RB Imbau Peserta Siapkan Diri

Zahra Fauziah Rahmah - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 11:35 WIB
Foto: Dok. KemenPAN-RB
Jakarta -

Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sudah di depan mata. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. Ia juga menegaskan dalam seleksi ini tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.

"Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya,"ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).

Anas mengatakan nilai SKD bisa diketahui secara real time dengan Computer Assisted Test (CAT).

Diketahui, nilai ambang batas sudah diputuskan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023. Dalam keputusan tersebut, nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Sementara untuk pelamar penetapan kebutuhan khusus mempunyai nilai ambang batas yang berbeda. Misalnya peserta cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Lalu nilai TIU paling rendah sebesar 85. Sementara peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.

Selain itu, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Simak juga 'Ini 6 Instansi yang Buka Pendaftaran CPNS & PPPK':






(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork