Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
"SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,"ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).
Diketahui, ketentuan soal sama seperti tahun sebelumnya. Soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.
Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun, jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.
Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.
Sementara itu, nilai ambang batas bagi peserta cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah, yaitu 311. Lalu nilai TIU paling rendah sebesar 85. Bagi peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.
Lebih lanjut, dalam seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, yaitu nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Dalam aturan ini, tertulis nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya. Namun, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, itu berarti nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.
Anas juga menegaskan dalam seleksi CASN ini tidak akan ada celah kecurangan, seperti peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.
"Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya,"pungkasnya.
Simak juga 'Ini 6 Instansi yang Buka Pendaftaran CPNS & PPPK':