Jaksa menghadirkan wiraswasta, Arifin Wongsoatmojo sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Arifin mengaku pernah menyewa ruko milik Rafael Alun.
"Saksi kenal dengan Terdakwa Pak Rafael?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Tidak kenal, cuman karena dia pasang spanduk saya lihat saya mau kontrak toko," jawab Arifin.
"Oh mau kontrak toko?" tanya jaksa.
"Cuman tahunya begitu aja," jawab Arifin.
"Pada saat mau menyewa toko, ketemu dengan Terdakwa?" tanya jaksa.
"Ketemu," jawab Arifin.
"Berapa kali?" tanya jaksa.
"Sekali," jawab Arifin.
Arifin mengatakan ruko miliki Rafael yang disewanya itu berlantai empat. Ruko itu berada di daerah Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Masih ingat lokasinya di mana saat itu?" tanya jaksa.
"Di Meruya," jawab Arifin.
"Masih ingat nomornya barangkali?" tanya jaksa.
"Nggak ingat," jawab Arifin.
"Meruya Utara Nomor 6, nggak ingat itu?" tanya jaksa.
"Nggak ingat," jawab Arifin.
"Itu di Kembangan, Srengseng betul ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Arifin.
"Itu bentuknya toko atau seperti apa?" tanya jaksa.
"Ruko," jawab Arifin.
"Berapa lantai?" tanya jaksa.
"4 kalau nggak salah," jawab Arifin.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Rafael Alun Beli Tanah Rp 922 Juta untuk Kado Istri':
(maa/maa)