Saksi Sebut Sewa Ruko Rafael Alun di Meruya Utara Rp 550 Juta Selama 4 Tahun

Saksi Sebut Sewa Ruko Rafael Alun di Meruya Utara Rp 550 Juta Selama 4 Tahun

Mulia Budi - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 12:55 WIB
Sidang gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo
Foto: Sidang gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo (Mulia/detikcom)

Arifin lalu mengaku menyewa ruko itu selama empat tahun dengan total harga sewa mencapai Rp 550 juta. Pembayaran sewa ruko dilakukan dalam dua tahap yakni Rp 250 juta dan Rp 300 juta.

"Kemudian deal di harga berapa Pak?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 250 juta, 2 tahun," jawab Arifin.

"Saudara rencana mau berapa tahun?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"6 tahun," jawab Arifin.

"Dengan harga Rp 250 juta per tahun itu?" tanya jaksa.

"2 tahun Rp 250 juta, sesudah periode kedua naik 20 persen," jawab Arifin.

"Pada saat itu ada dibuat perjanjian sewa menyewanya?" tanya jaksa.

"Ada," jawab Arifin.

"Kalau di sini, di akta ini untuk jangka waktu 6 tahun dengan harga sewa Rp 910 juta, betul ya Pak?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Arifin.

"Nah, terkait dengan perjanjian sewa menyewa itu. Apakah terealisasi semua Pak itu Rp 910 juta itu? Saudara bayarkan semua ke Terdakwa?" tanya jaksa.

"Nggak," jawab Arifin.

"Berapa yang kemudian Saudara bayarkan?" tanya jaksa.

"Rp 250 juta sama Rp 300 juta," jawab Arifin.

"Itu sampai 6 tahun?" tanya jaksa.

"Nggak, 4 tahun," jawab Arifin.

Arifin mengaku hanya melakukan sewa ruko milik Rafael selama 4 tahun. Dia mengatakan dirinya tak melanjutkan penyewaan selama 6 tahun lantaran dagangannya sepi.

"Tidak melanjutkan ke 6 tahun karena alasan apa?" tanya kuasa hukum Rafael Alun.

"Alasan dagangan rugi, sepi," jawab Arifin.

"Tapi bapak bayar bertahap memang belum sampai 6 tahun ya?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Arifin.

Rafael Alun Terima Gratifikasi

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).


(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads