Tanda Tanya Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri sebagai Penyidik

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 20:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Wahyudi-20detik)
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditangkap KPK pada Kamis (12/10) malam, meski Syahrul sudah berniat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang sedianya dia penuhi pada Jumat (13/10). Surat penangkapan terhadap Syahrul diteken oleh banyak penyidik, salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri. Ada tanda tanya di sini.

detikcom melihat dokumen surat perintah penangkapan yang terdiri dari dua halaman. Halaman pertama memaut nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap Syahrul, politikus asal Partai NasDem itu.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo," bunyi petikan surat perintah penangkapan itu.

Syahrul menjadi tersangka atas kasus korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. Dia dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasa 12B. Penyidik diperintahkan institusinya untuk membawa Syahrul ke kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jaksel, untuk diperiksa.

Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK (Yogi/detikcom)

Tanda tangan Firli

Di akhir surat termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik.

Sementara di bagian kanan bawah tertera tanda tangan Firli Bahuri lengkap dengan stempel resmi dari KPK. Di tanda tangan Firli itu juga terdapat keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.

Ini problematik karena memunculkan tanda tanya soal apakah ini sesuai dengan aturan atau tidak.

Simak halaman selanjutnya soal tanda tanya tersebut:

Simak juga Video: SYL Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Gratifikasi, TPPU






(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork