Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap KPK di apartemen di kawasan Jaksel semalam. PKS menilai ada drama dalam penangkapan tersebut.
"Ada drama. Seolah ingin ada panggung besar," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Menurutnya, KPK memang memiliki hak melakukan penangkapan. Namun dia juga meminta tidak melibatkan unsur politisasi dalam penangkapan itu.
"Penegakan hukum mestinya fokus ke proses yang transparan dan adil. Bab penangkapan itu hak aparat. Tapi jangan ada politisasi," ungkapnya.
"Dengan dijemput paksa, padahal esok sudah akan datang, wajar kalau ada pendapat drama," sambungnya.
Seharusnya, kata dia, KPK memberi kesempatan terlebih dulu kepada SYL untuk memenuhi panggilan. Dia lantas mewanti-wanti agar hukum ditegakkan dengan adil.
"Iya (harusnya kasih kesempatan). Dan yang utama tegakkan hukum secara adil," tuturnya.
Diketahui, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap KPK di apartemen di kawasan Jaksel semalam.
SYL sejatinya dipanggil Jumat (13/10/2023) hari ini untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan. Namun penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap SYL pada Kamis (13/10) tadi malam. KPK menyinggung alasan penangkapan, yaitu melarikan diri dan menghilangkan bukti.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10).
Ali menuturkan saat melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka, KPK memiliki dasar hukum yang kuat. KPK kata Ali, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.
"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," ujarnya.
(amw/gbr)