1 Tersangka sebagai Kurir Uang di Kasus Match Fixing Liga 2 Dinyatakan DPO

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 18:54 WIB
Wakabareskrim Polri yang juga Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Salah satu tersangka yang berperan sebagai kurir uang berinisial AS masih buron.

Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan penyidik juga telah memasukkan nama AS ke daftar pencarian orang (DPO). Sebab, keberadaannya kini tidak diketahui.

"Salah satu tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," kata Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Asep menuturkan, upaya pencarian kini tengah dilakukan. Dalam perkara ini, pihaknya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.

"Adapun dalam kasus ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang, dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," jelas Asep.

Lebih jauh, Asep memastikan penyidik masih akan mendalami kasus dugaan kecurangan itu. Dia menyatakan penanganan kasus pengaturan skor itu menjadi entry point untuk pengembangan kasus lainnya.

"Entry point untuk pengembang dan menemukan praktik match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya, baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan, K selaku LO wasit, AS selaku kurir uang, VW selaku mantan pemilik klub, dan salah satu pengurus klub berinisial DR.

Mulanya pihak klub melobi perangkat wasit agar dapat membantu klub tersebut memenangi pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang. Wasit yang telah menerima 'hadiah' akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan dalam pertandingan.

Akibat perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

Simak Video 'Satgas Antimafia Bola Akan Panggil Ophan Lamara soal Pernyataan Ada Mafia':






(eva/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork