Sekretaris Lurah Petojo Dinonaktifkan gegara Pamer Hidup Mewah di Medsos

Sekretaris Lurah Petojo Dinonaktifkan gegara Pamer Hidup Mewah di Medsos

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 10 Okt 2025 22:33 WIB
Wali Kota Jakpus Dhany Sukma (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, setelah disorot karena unggahan pamer gaya hidup mewah di media sosial. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyebut pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan," kata Dhany dalam keterangan, Jumat (10/10/2025).

Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Febriwaldi ramai dibicarakan usai beredar foto-foto yang memperlihatkan dirinya kerap menikmati fasilitas mewah, seperti perjalanan ke luar negeri dan kepemilikan kendaraan mahal. Unggahan lama di medsos Febriwaldi juga menampilkan gaya hidup mewahnya ketika masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

ADVERTISEMENT

Unggahan yang viral itu antara lain memperlihatkan momen perjalanan ke luar negeri pada 2015-2016, pembelian sepeda motor pada 2020, serta pembelian sepeda pada 2022.

Dhany mengatakan perilaku Febriwaldi dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 yang menegaskan pentingnya pola hidup sederhana bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.

Di sisi lain, Dhany menegaskan keputusan pemberhentian sementara terhadap Febriwaldi sudah dikeluarkan melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

"Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Simak juga Video 'Hidup Mewah Komisioner KPU Disorot, Komisi II Bakal Cek Susunan Anggaran':

(bel/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads