Mobil Ferrari menyeruduk lima kendaraan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang terluka.
Persitiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. Pengemudi RAS (29) saat itu diduga habis dari klub malam dan dalam keadaan mabuk.
Saat ini polisi telah menetapkan RAS sebagai tersangka dalam kejadian itu. Berikut fakta-faktanya kami rangkum, Selasa (10/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecepatan Capai 100 Km/Jam
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kejadian itu. Keterangan saksi mengungkap kecepatan mobil melaju tinggi saat itu.
![]() |
"Keterangan saksi kurang lebih (kecepatannya) 100 km per jam," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10).
Pengemudi Ferrari Ngaku Mengantuk
Saat ditanya soal narasi yang beredar di media sosial bahwa pengemudi dalam keadaan mabuk, Jhoni menjelaskan RAS saat itu mengantuk.
"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: ditetapkan jadi tersangka....
Lihat juga Video: Ferrari Ringsek Setelah Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Pengemudi Jadi Tersangka
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi telah memeriksa pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) di Senayan, Jakarta Pusat. RAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10).
Terancam Penjara 1 Tahun
Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.
"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2," imbuhnya.
![]() |
Bunyi Pasal 310 Ayat (2):
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."
Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi Ferrari, sebagai tersangka usai menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut RAS bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.
"(Soal kerugian material) pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Jhoni menuturkan belum merinci soal estimasi total kerugian yang dialami korban.
"(Estimasi kerugian) belum," sebutnya.
Baca selanjutnya: kesaksian korban....
Kesaksian Korban Ferrari Keluar Klub
Pria berinisial RAS (29), pengemudi Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat, disebut sebagai pengusaha. Tersangka disebut habis dari klub malam.
"Pekerjaan wiraswasta, usaha swasta aja," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi detikcom, Senin (9/10/2023).
Salah satu saksi, Danang (27) mengatakan RAS saat itu baru keluar dari klub malam, lalu menabrak sejumlah kendaraan. Pengemudi Ferrari tersebut sempat dihakimi massa.
"Dia keluar (dari klub) baru nabrak. Kalau untuk menghakimi, saya lerai ya," jelasnya.
![]() |
Saksi Sebut Pengemudi Mabuk
Danang mengatakan RAS adalah pengusaha yang ingin menonton DJ di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut Danang, RAS dalam keadaan mabuk saat kecelakaan terjadi.
"Iya, dalam keadaan mabuk karena dia si penanggung jawab ini dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan lalu dia keluar. Ada DJ yang dari luar gitu ke sini, akhirnya dia nonton ikut di klub itu," ujar Danang di Pancoran, Jakarta Selatan.
Danang menyebut RAS adalah pengusaha.
"Kalau dibilang pejabat, nggak sih, dia pengusaha," ungkapnya.
Ferrari Ringsek
Mobil Ferrari tersebut kini diamankan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Mobil tersebut sebagian ditutup sarung.
Mobil berkelir merah itu tampak hancur. Bagian depan mobil terlihat ringsek, sementara kaca mobil pecah.