Pengemudi Ferrari Diperiksa Usai Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Senayan

Pengemudi Ferrari Diperiksa Usai Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Senayan

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 09 Okt 2023 12:06 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi Ferrari, sebagai tersangka setelah menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. Saat ini RAS masih diperiksa polisi.

"Kita lakukan pemeriksaan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat ditanya apakah pengemudi ditahan, kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

RAS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi Pasal 310 Ayat (2):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, pengemudi Ferrari tersebut mengaku dalam keadaan mengantuk.

"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk," katanya.

Sebagai informasi, kecelakaan ini viral di media sosial. Dalam postingan viral yang beredar dinarasikan pengemudi dalam keadaan mabuk.

Polisi sendiri melakukan tes urine terhadap pengemudi Ferrari tersebut. Saat ditanya bagaimana hasil tes urine, Jhoni menjawab masih pemeriksaan.

"masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut," imbuhnya.

Kecepatan 100 Km/Jam

Diketahui, RAS mengemudikan Ferrari dalam kecepatan tinggi. Hal itu berdasarkan keterangan saksi kepada polisi.

"Keterangan saksi kurang lebih (kecepatannya) 100 km per jam," imbuh Jhoni.

Kecelakaan terjadi pada Minggu (8/10) pukul 03.30 WIB. Mulanya kendaraan Ferrari tersebut melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman.

Sesampai di lampu merah Bundaran Senayan, Ferrari tersebut menabrak kendaraan lain di depannya. Dua orang terluka dalam kecelakaan ini.

Simak Video 'Sederet Fakta Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads