Saksi Lihat Pengemudi Ferrari Keluar Klub di SCBD Sebelum Tabrak 5 Kendaraan

Saksi Lihat Pengemudi Ferrari Keluar Klub di SCBD Sebelum Tabrak 5 Kendaraan

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 09 Okt 2023 13:51 WIB
Potret Ferrari yang ringsek usai tabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakpus.
Potret Ferrari yang ringsek setelah menabrak lima kendaraan di Senayan, Jakpus. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial RAS (29), pengemudi Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat, disebut sebagai pengusaha. Tersangka disebut habis dari klub malam.

"Pekerjaan wiraswasta, usaha swasta aja," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi detikcom, Senin (9/10/2023).

Sementara itu, salah satu korban bernama Danang (27) mengatakan RAS adalah pengusaha yang ingin menonton DJ di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut Danang, RAS dalam keadaan mabuk saat kecelakaan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, dalam keadaan mabuk karena dia si penanggung jawab ini dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan lalu dia keluar. Ada DJ yang dari luar gitu ke sini, akhirnya dia nonton ikut di klub itu," ujar Danang di Pancoran, Jakarta Selatan.

Danang menyebut RAS adalah pengusaha.

ADVERTISEMENT

"Kalau dibilang pejabat, nggak sih, dia pengusaha," ungkapnya.

Danang menyebut RAS saat itu baru keluar dari klub malam, lalu menabrak sejumlah kendaraan. Pengemudi Ferrari tersebut sempat dihakimi massa.

"Dia keluar (dari klub) baru nabrak. Kalau untuk menghakimi, saya lerai ya," jelasnya.

Pengemudi Jadi Tersangka

Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi Ferrari, sebagai tersangka setelah menabrak lima kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. RAS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyi Pasal 310 Ayat (2):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

Kepada polisi, pengemudi Ferrari tersebut mengaku dalam keadaan mengantuk.

"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....


Detik-detik Ferrari Tabrak 5 Kendaraan


Sebelumnya, polisi menetapkan RAS (29), pengemudi Ferrari, sebagai tersangka setelah menabrak lima kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. Salah satu korban, pengendara motor (pemotor) bernama Danang (27), mengungkap detik-detik kecelakaan tersebut.

"Jadi saya melaju dari Semanggi, saya udah menuju sampai di depan belokan yang mau ke arah SCBD, dia keluar dari SCBD karena dia abis dari klub," kata Danang di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10).

Menurut Danang, pengemudi Ferrari sempat mengerem, tapi kemudian menabrak dirinya dan kendaraan lain yang ada di Bundaran Senayan.

"Setelah keluar dari klub, kurang lebih dia ngerem nggak dapet, akhirnya dia nabrak ke kanan, ke tengah, baru ke pinggir," katanya.

"Jadi saya di sebelah kanan, taksinya di tengah, kebetulan di sebelah kiri ada pemotor," tambahnya.

Beberapa warga di lokasi, diakui Danang, sempat memukul si pengemudi Ferrari karena emosional. Danang sempat melerainya.

"Kalau pemukulan mungkin ada ya karena pengendara si pemotor ini dia emosi sudah saya melerai dia bilang 'saya nggak terima karena temen saya ditabrak' terus saya bilang nggak perlu dipermasalahin karena pihak korban itu bertanggung jawab saya bilang," katanya.

"Akhirnya saya pisahkan semua, akhirnya damai kita bawa ke Oolda, gitu aja," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads