9 Fakta Kecelakaan Ferrari di Senayan yang Tabrak 5 Kendaraan

9 Fakta Kecelakaan Ferrari di Senayan yang Tabrak 5 Kendaraan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Okt 2023 13:34 WIB
Dok. screenshoot video viral.
Kecelakaan mobil Ferrari di Senayan, Jakarta Pusat (Foto: Dok. screenshoot video viral.)
Jakarta -

Kecelakaan Ferrari terjadi di Senayan, Jakarta Pusat. Mobil mewah berwarna merah tersebut ringsek usai menabrak lima kendaraan yakni dua mobil dan tiga motor.

Polisi kemudian mengamankan sopir mobil Ferrari berwarna merah tersebut. Berikut informasi selengkapnya.

1. Awal Mula Kecelakaan Ferrari di Senayan

Sebuah mobil Ferrari terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/10) pukul 03.30 WIB dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan Ferrari tersebut melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman. Sesampai di lampu merah Bundaran Senayan, Ferrari tersebut menabrak kendaraan lain di depannya.

"Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi akhirnya menabrak 5 kendaraan yang berada di depannya yang sedang berhenti karena lampu TL menyala merah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam video yang beredar, dinarasikan insiden tabrakan tersebut juga memicu perselisihan. Namun, belum diketahui penyebab perselisihan terjadi.

Dok. screenshoot video viral.Kecelakaan mobil Ferrari di Senayan, Jakarta Pusat (Foto: Dok. screenshoot video viral)

2. Mobil Ferrari Tabrak 5 Kendaraan

Mobil Ferrari menabrak lima kendaraan di dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Polisi merinci enam kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun tersebut.

"Kendaraan sedan Ferrari, kendaraan Toyota Avanza taksi, kendaraan Honda Brio, kendaraan sepeda motor Honda Beat, kendaraan Benelli Sport dan kendaraan sepeda motor Honda Verza," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka saat dihubungi, Minggu (8/10/2023).

3. Tidak Ada Korban Jiwa, 2 Luka-luka

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengatakan tak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan mobil Ferrari di Senayan. Namun, dua orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Muhammadiyah, Jakarta Selatan.

"Pengemudi kendaraan sepeda motor Benelli atas nama RJC mengalami luka di kaki terkilir, selangkangan lecet dan penumpang kendaraan sepeda motor Honda Verza atas nama N mengalami luka tangan kanan lebam, paha kanan memar," ujar Jhonny.

Baca berita di halaman selanjutnya soal kecelakaan Ferrari di Senayan.

4. Mobil Ferrari Ringsek

Mobil Ferrari ringsek usai terlibat kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan pada Minggu (8/10/2023). Mobil Ferrari tersebut menabrak dua mobil dan tiga motor yang berhenti di lampu merah.

Dalam video yang beredar, Minggu (8/10/2023), mobil Ferrari berwarna merah itu terparkir di bahu jalan. Mobil Ferrari tersebut rusak parah.

Bagian depan mobil Ferrari ringsek. Kaca bagian belakang mobil juga pecah.

5. Sopir Ferrari Diamankan Polisi

Mobil Ferrari menabrak dua mobil dan tiga motor di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di lampu merah Bundaran Senayan. Usai kecelakaan tersebut, pengendara Ferrari berinisial RAS (29) itu sudah diamankan pihak kepolisian.

"Sudah diamankan," kata Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

6. Polisi Tes Urine Sopir Ferrari

Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha mengatakan pihaknya melakukan tes urine pada pengendara Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan. Diketahui, sopir tersebut berinisial RAS (29).

"Iya lagi kita tes (urine)," katanya kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Diella mengatakan RAS saat ini sudah diamankan. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait insiden kecelakaan Ferrari di Senayan tersebut.

"Sadar. Tidak ada (upaya melarikan diri) dan kooperatif yang bersangkutan. (kabar perselisihan) itu masih dalam lidik (penyelidikan)," ujarnya.

Sopir mobil Ferrari ditetapkan sebagai tersangka. Cek di halaman selanjutnya.

7. Pengemudi Ferrari Jadi Tersangka

Polisi telah melakukan pemeriksaan pada RAS (29), sopir Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. RAS ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.

"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2," imbuhnya.

8. Sopir Ferrari Mengaku Ngantuk Saat Berkendara

Mobil Ferrari warna merah menabrak lima kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat, hingga ringsek. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pengemudi mobil yang berinisial RAS (29) mengaku mengantuk.

"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk," ujarnya.

9. Kecepatan Ferrari 100 Km/Jam Saat Kecelakaan

Mobil Ferrari menabrak lima kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut RAS (29), sopir Ferrari tersebut mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi saat berkendara.

"Keterangan saksi kurang lebih (kecepatannya) 100 km per jam," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads