KPK Sita 3 Mobil Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Bogor

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 06 Okt 2023 19:34 WIB
KPK menyita mobil milik tersangka Andhi Pramono. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

KPK kembali menyita aset terkait korupsi milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Aset yang disita kali ini berupa tiga unit mobil.

"Tim Penyidik KPK, (5/10) bertempat di Kompleks Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah selesai melakukan penyitaan 3 unit mobil milik tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Tiga unit mobil yang disita itu adalah satu mobil merek Honda CRV model jip warna hitam, Honda Brio Satya model minibus, dan mobil merek Smart tipe Fortwo 52 KW model minibus.

"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkrit adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud," ucap Ali.

Tiga Mobil Mewah Andhi Pramono di Batam Disita

KPK sebelumnya juga telah menyita aset terkait korupsi milik Andhi Pramono. KPK menyita tiga kendaraan mewah yang diduga milik Andhi di wilayah Batam.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9).

Ali Fikri menyebutkan mobil-mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono itu disembunyikan di sebuah ruko di Batam, Kepulauan Riau. Berikut ini daftar tiga mobil mewah tersebut:

- 1 unit mobil merek Hummer tipe H3, model jip, warna silver beserta 1 buah kunci kontak;
- 1 unit mobil merek Morris, tipe Mini, model sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak;
- 1 unit mobil merek Toyota, tipe Roadster, model mobil penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.

Ali Fikri mengatakan saat ini tiga aset tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Klas II Tanjungpinang.

"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Kelas II Tanjungpinang," ujarnya.

Sebagai informasi, sejauh ini KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 28 miliar sejak 2012. Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

KPK sebelumnya juga menyita aset-aset Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sebelumnya mencapai Rp 50 miliar.

Lihat juga Video 'Penampakan Barang Ilegal Senilai Rp 3,1 M Dimusnahkan Bea Cukai Batam':






(ygs/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork