KPK Sita Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer hingga Toyota Roadster

KPK Sita Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer hingga Toyota Roadster

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 21 Sep 2023 10:29 WIB
KPK Sita Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer hingga ToyotaΒ Roadster (dok Istimewa)
KPK menyita mobil mewah Andhi Pramono, Ada Hummer hingga ToyotaΒ Roadster (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

KPK kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Terbaru, KPK menyita tiga kendaraan mewah yang diduga milik Andhi Pramono.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

KPK Sita Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer hingga Toyota Roadster (dok Istimewa)KPK menyita mobil mewah Andhi Pramono, ada Hummer hingga Toyota Roadster. (Foto: dok. Istimewa)

Ali Fikri menyebut mobil-mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono itu disembunyikan di sebuah ruko di Batam, Kepulauan Riau. Berikut daftar tiga mobil mewah tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€’ 1 unit mobil merek Hummer tipe H3, model jip, warna silver beserta 1 buah kunci kontak;
β€’ 1 unit mobil merek Morris, tipe Mini, model sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak;
β€’ 1 unit mobil merek Toyota, tipe Roadster, model mobil penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.

KPK Sita Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer hingga Toyota Roadster (dok Istimewa)KPK menyita mobil mewah Andhi Pramono, ada Hummer hingga Toyota Roadster. (Foto: dok. Istimewa)

Ali Fikri mengatakan saat ini tiga aset tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Klas II Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Kelas II Tanjungpinang," ujarnya.

Sebagai informasi, sejauh ini, KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 28 miliar sejak 2012. Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

KPK sebelumnya juga menyita aset-aset Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sebelumnya mencapai Rp 50 miliar.

Simak juga 'Saat Cara Andhi Pramono Umpetkan Uang-Dokumen Transaksi di Mertua':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads