Nasib Hotel Sultan Usai Pengelola GBK Perintahkan Pengosongan

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 04 Okt 2023 20:45 WIB
Sejumlah petugas PPK GBK melakukan pemasangan spanduk di 15 titik area Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Tindakan ini dilakukan untuk meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan lahan. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus) telah memerintahkan pengosongan Hotel Sultan. Nasib Hotel Sultan nantinya ditentukan oleh rencana pengembangan selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, PPK-GBK telah mengirim surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan ini karena hak guna bangunan yang dimilikinya telah berakhir. Rakhmadi menuturkan pemerintah telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern berstandar internasional.

"Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," kata Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, kuasa hukum PPK-GBK, Saor Siagian, menyebutkan selama ini pemerintah sudah menempuh cara-cara persuasif agar Indobuildco kooperatif melakukan pengosongan lahan Blok 15. Namun belum terlihat tanda-tanda iktikad baik dari Indobuildco untuk bisa bekerja sama.

Hotel Sultan Dikosongkan

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (4/10/2023), Direktur Umum Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) GBK Hadi Sulistia tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB. Dirinya tiba membawa map dan ditemani sejumlah orang.

Pukul 11.02 WIB, Hadi dan rombongan keluar dari Hotel Sultan. Rombongan itu didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

Setelah itu, spanduk peringatan berwarna merah dipasang di depan Hotel Sultan. Turut mendampingi sejumlah aparat keamanan dari pihak GBK. Spanduk itu dipasang menggunakan forklift. Spanduk itu dipasang di atas tong drum besi.

"Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia," demikian tertulis dalam spanduk tersebut.

Simak Video 'PT Indobuildco Sebut Pengosongan Hotel Sultan Tindakan Main Hakim Sendiri':






(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork