Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut perubahan nama Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu (Pustu) hanya penyesuaian dengan nomenklatur peraturan menteri kesehatan. Dinkes DKI menjamin tidak menurunkan layanan kualitas Puskesmas di tingkat Kelurahan tersebut.
"Jadi perubahan nomenklatur itu semata mata sekali lagi hanya menyesuaikan dengan Peraturan di atasnya. Tapi pelayanannya segala macam tidak berubah sama sekali," kata Ani, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ani mengatakan, dalam aturan Kementerian Kesehatan, nomenklatur yang ditetapkan adalah Puskesmas dan Puskesmas Pembantu. Puskesmas untuk fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat tingkat kecamatan sedangkan Puskesmas Pembantu untuk tingkatan di bawahnya, yakni kelurahan.
"Jadi semua aturan Gubernur kita sesuaikan dan harus sesuai dengan aturan di atasnya. Kemudian itu sudah berproses sejak tahun lalu ya (2022), untuk memproses, merapikan aturan," ujarnya.
Dia menjelaskan penggunaan nama Puskesmas Pembantu membuat setiap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kelurahan di satu wilayah kecamatan, menjadi saling terintegrasi.
"Justru nanti akan ada kelebihannya ya. Karena dengan perubahan nomenklatur itu (mengintegrasikan), bahasanya adalah Puskesmas dan jajaringnya," ungkapnya.
Ani pun mencontohkan Puskesmas Pulogadung di Jakarta Timur yang memiliki beberapa Puskesmas Pembantu sebagai jajaringnya. Sebagai contoh, di Kelurahan Jati dan Pisangan Timur.
"Sehingga masyarakat Kelurahan Jati boleh datang ke Puskesmas Pembantu Jati, boleh datang juga ke Puskesmas Kecamatan, boleh datang ke mana saja. Karena sudah satu jaringan. Nggak masalahnya dengan BPJS-nya," imbuhnya.
Perubahan Nama Jadi Puskesmas Pembantu
Sebagai informasi, Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur puskesmas untuk tingkat kelurahan di seluruh wilayah Ibu Kota. Fasilitas pelayanan kesehatan untuk tingkat kelurahan, yang sebelumnya disebut 'Puskesmas Kelurahan', berubah menjadi 'Puskesmas Pembantu'.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang disahkan Heru Budi.
Heru Budi menyebut ada penyesuaian dengan nomenklatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. "Sekarang puskesmas kecamatan jadi puskesmas, dan di kelurahan menjadi puskesmas pembantu, dengan PMK 43 Tahun 2019," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Diketahui, berdasarkan kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 43 Tahun 2019, diatur namanya yang awalnya ada Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan.
Ia mengatakan Puskesmas Pembantu ada di setiap kelurahan, sehingga masyarakat Jakarta yang ingin berobat tidak akan jauh. Sedangkan masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih untuk menangani penyakitnya dapat langsung ke Puskesmas Kecamatan.
Simak juga 'Wujudkan Indonesia Emas, Ganjar: Perlu 1 Desa, 1 Puskesmas dan 1 Dokter':
(aik/aik)