Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan perubahan nama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu sesuai dengan aturan. Heru Budi menyebut ada penyesuaian dengan nomenklatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019.
"Sekarang puskesmas kecamatan jadi puskesmas, dan di kelurahan menjadi puskesmas pembantu, dengan PMK 43 Tahun 2019," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Diketahui, berdasarkan kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 43 Tahun 2019, diatur namanya yang awalnya ada Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Puskesmas Pembantu ada di setiap kelurahan, sehingga masyarakat Jakarta yang ingin berobat tidak akan jauh. Sedangkan masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih untuk menangani penyakitnya dapat langsung ke Puskesmas Kecamatan.
Jadi perlu ada tingkatan pelayanan pada layanan kesehatan agar staf medis bisa melayani dengan maksimal dan masyarakat bisa mendapat layanan sesuai dengan kebutuhan.
"Jadi harus ada leveling kalau ada yang sakit flu datangnya ke Puskesmas Pembantu supaya tidak jauh dan tidak menyusahkan, begitu juga kalau levelnya sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau sekarang penyebutan puskesmas," ujarnya.
Ia menambahkan Puskesmas Pembantu di daerah lain biasanya cukup diisi perawat atau bidan saja, sedangkan Puskesmas Pembantu di DKI Jakarta sudah masuk ke level lebih tinggi seperti adanya dokter dan perawat.
"Kalau di daerah lain Puskesmas pembantu itu paramedisnya adalah cukup perawat atau bidan, tetapi di DKI sudah masuk level lebih tinggi ada dokter dan ada juga perawat, hampir sama dengan puskesmas yang di kecamatan mungkin jaraknya dan akses," ungkapnya.
"Berikutnya, di Kelurahan tuh ada dua pelayanan kesehatan puskesmas pembantu dan jika ada kegiatan lain yang non medis, misalnya di RT kalau ada DBD dia nggak dateng ke puskesmas atau puskesmas pembantu, pak RT datang ke Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM)," imbuhnya.
Puskesmas di DKI Jadi Puskesmas Pembantu
Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur puskesmas untuk tingkat kelurahan di seluruh wilayah Ibu Kota. Fasilitas pelayanan kesehatan untuk tingkat kelurahan, yang sebelumnya disebut 'Puskesmas Kelurahan', berubah menjadi 'Puskesmas Pembantu'.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang disahkan Heru Budi.
"Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu," kata Heru Budi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (2/10/2023).
Nomenklatur tiap puskesmas untuk tingkat kelurahan di DKI Jakarta juga dituangkan dalam daftar lampiran di beleid tersebut. "Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," paparnya.
Sebagai contoh Puskesmas Kelurahan Lenteng Agung 1 di Kecamatan Jagakarsa yang bakal berubah nama menjadi Puskesmas Pembantu Lenteng Agung 1. Puskesmas Kelurahan Petojo Utara menjadi Puskesmas Pembantu Petojo Utara.
Keputusan Gubernur soal nomenklatur puskesmas ini nantinya mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut, yaitu sejak 1 Januari 2023.
Simak juga 'Wujudkan Indonesia Emas, Ganjar: Perlu 1 Desa, 1 Puskesmas dan 1 Dokter':