Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur puskesmas untuk tingkat kelurahan di seluruh wilayah Ibu Kota. Fasilitas pelayanan kesehatan untuk tingkat kelurahan, yang sebelumnya disebut 'Puskesmas Kelurahan', berubah menjadi 'Puskesmas Pembantu'.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang disahkan Heru Budi.
"Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu," kata Heru Budi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomenklatur tiap puskesmas untuk tingkat kelurahan di DKI Jakarta juga dituangkan dalam daftar lampiran di beleid tersebut. "Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," paparnya.
Sebagai contoh Puskesmas Kelurahan Lenteng Agung 1 di Kecamatan Jagakarsa yang bakal berubah nama menjadi Puskesmas Pembantu Lenteng Agung 1. Puskesmas Kelurahan Petojo Utara menjadi Puskesmas Pembantu Petojo Utara.
Keputusan Gubernur soal nomenklatur puskesmas ini nantinya mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut, yaitu sejak 1 Januari 2023.
Lihat juga Video: Heru Budi Sebut Subsidi MRT Rp 800 M, TransJ Rp 3,5 T