Tersangka Pemalsuan KK Terkait PPDB Online di Bogor Bertambah Jadi 5 Orang

M Sholihin - detikNews
Jumat, 29 Sep 2023 13:52 WIB
Polresta Bogor Kota kini sudah menjerat lima tersangka kecurangan PPDB online. (M Sholihin/detikcom)
Jakarta -

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebut kini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecurangan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di Kota Bogor. Para tersangka memfasilitasi dan memalsukan kartu keluarga (KK) untuk orang tua calon siswa agar lolos persyaratan masuk SMP dan SMA.

"Sekarang sudah ada lima orang yang kita sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Polresta Bogor Kota. Adapun yang dilakukan oleh para tersangka itu adalah membuat dan menggunakan surat palsu," kata Bismo, Jumat (29/9/2023).

Kelima tersangka yang diamankan adalah AS, MR, BS, SR, dan RS. Mereka merupakan masyarakat sipil yang memfasilitasi dan memalsukan KK untuk orang tua yang ingin anaknya lolos PPDB online tingkat SMP dan SMA.

"(Para tersangka) warga sipil, masyarakat sipil. Dia di lapangan, para orang tua murid yang anaknya ingin masuk ya dibantu kalau ingin masuk dengan tarif sekian. Dia (tersangka) akan memfasilitasi baik dari kartu keluarganya, persyaratannya, upload link-nya dan sebagainya," ucap Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo.

Bismo menyebutkan penetapan lima tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak Juli 2023 atau ketika proses PPDB berjalan. Sebanyak 29 saksi diperiksa dalam kasus ini.

"Terkait dengan PPDB, penerimaan peserta didik baru, SMP Kota Bogor, yang pada saat itu terjadi sekitar Juli 2023, dari Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi, kemudian menganalisa barang bukti, kemudian mengerucut pada pemeriksaan terhadap tersangka, dan juga melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka tersebut," terang Bismo.

Para tersangka dijerat Pasal 263 juncto 266 KUHP, yaitu secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Nah tentunya ini akan kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka ya, di antaranya kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangkanya mendapatkan data terkait kartu keluarga tersebut dari pihak kelurahan," kata Bismo.

"Tentunya nanti dari pihak kelurahan nanti akan kita lakukan pemeriksaan, juga kepada pihak-pihak di atasnya," tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, lima tersangka yang diamankan merupakan masyarakat sipil dan seorang honorer di salah satu kantor kelurahan di Kota Bogor.

"Lima orang ini sipil, ada salah satu pelaku ini yang merupakan honorer dari pihak kelurahan, yang tugasnya adalah tukang bersih-bersih," kata Rizka.

"Kejadian di tahun ini saja. Untuk sementara dari salah satu pelaku atas nama BS ini dari 40 aksinya ini selain dari SMP ada beberapa yang SMA," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor Kota menangkap tiga orang terkait kecurangan PPDB online Kota Bogor. Ketiganya diduga memalsukan dokumen kartu keluarga agar lolos PPDB online.

"Sudah kita tangkap tiga tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Bismo tidak menjelaskan siapa tiga tersangka yang diamankan. Menurutnya, ketiga tersangka ditangkap karena terkait pemalsuan kartu keluarga (KK).

"Perihal laporan penangkapan tersangka pemalsuan KK pada proses PPDB online Kota Bogor," kata Bismo.




(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork