2 Pak Ogah Pukuli Pemobil di Puncak Bogor Jadi Tersangka!

2 Pak Ogah Pukuli Pemobil di Puncak Bogor Jadi Tersangka!

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 26 Des 2024 14:25 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menangkap dua dari tiga 'Pak Ogah' yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah (tersangka), di Polres (ditahannya)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 170 dan 335 KUHP kepada kedua Pak Ogah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang disangkakan itu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, 170 sama 335 (KUHP), itu memaksa orang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," tuturnya.

1 Masih Buron

Teguh mengatakan kedua Pak Ogah yang sudah ditangkap adalah R dan J. Sementara satu orang Pak Ogah lainnya masih dalam pencarian polisi.

ADVERTISEMENT

"Yang sudah ditahan itu adalah R dan J. Yang masih DPO (daftar pencarian orang) satu orang inisial D," imbuhnya.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/12) kemarin. Kondisi di jalur alternatif saat kejadian sedang padat.

Lihat Video 'Pemobil Dikeroyok Pak Ogah di Jalur Alternatif Puncak Bogor':

[Gambas:Video 20detik]

(rdh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads