Jaksa mengungkap akal-akalan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyembunyikan duit Rp 5,2 miliar. Jaksa mengungkap Rafael Alun menitipkan duit itu ke perusahaan dan menyebutnya sebagai dana taktis.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Mantan Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Ujeng Arsatoko, diperiksa sebagai saksi dan Rafael duduk sebagai terdakwa.
Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Ujeng terkait Rafael dan PT ARME. Jaksa menyebut nama PT ARME, yang didirikan Rafael Alun dan istrinya, pernah dipinjam untuk pengurusan wajib pajak.
"Dapat saya jelaskan bahwa PT ARME dipinjam bendera oleh Rafael dan saya sebagai Dirut hanya memikirkan bagaimana PT ARME juga memperoleh bagian pendapatan setidaknya Rp 100 juta dari peminjaman bendera itu sehingga waktu itu dibuat skenario tersebut oleh FX Wijayanto dan Rafael. PT ARME hanya dipinjam bendera saja oleh terdakwa bagaimana?" tanya jaksa.
"Ada satu klien itu waktu itu cuma meminjam bendera saja. Ada satu versi, ada pihak di luar ARME dia punya klien tapi nggak punya perusahaan. Kemudian dia pinjam bendera, pinjam PT untuk melakukan jasa perpajakan," jawab Ujeng.
Jaksa lalu kembali membacakan BAP dari Ujeng terkait dana taktis. Dalam BAP itu, disebut dana taktis perusahaan senilai Rp 5,2 miliar. Padahal, dana tersebut sebenarnya milik Rafael Alun.
"Saudara menerangkan terkait dana taktis tadi. Dana taktis yang dititipkan Rp Rp 5,2 miliar sekian itu adalah semacam dana yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang seolah-olah dimiliki PT ARME. Namun sebenarnya yang punya dana tersebut adalah Rafael karena memang posisi ARME hanya dipinjam benderanya saja. Sehingga semua yang mengatur saudara Rafael," kata jaksa membacakan potongan BAP saksi.
"Yang menjadi perhatian saya waktu itu hanya masalah pajak saja. Di sana saya sampaikan pajak harus benar-benar dibayarkan karena apabila tidak dibayarkan akan ditagih orang pajak di kemudian hari. Maksudnya ini pajak ARME," tanya jaksa.
"Pajaknya ARME," jawab saksi.
"Berarti dari dana taktis tadi yang dititipkan Rp 5,2 (miliar) itu seluruhnya ke terdakwa?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Saksi Ungkap Ada 2 Rekening di Perusahaan Rafael Alun: Resmi dan Tidak
(haf/haf)