Jaksa pada KPK mencecar soal dana taktis perusahaan konsultan pajak yang terafiliasi dengan mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dana taktis itu diberikan karena Rafael Alun membawa banyak klien besar.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Jaksa memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko selaku mantan Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Rafael Alun duduk sebagai terdakwa.
"Saudara dirut, kemudian direktur lain?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direktur utama saya, direktur keuangan Bu Rani, komut itu Bu Ernie, komisaris itu Bu Oki," jawab Ujeng.
"Posisi terdakwa di sana?" tanya jaksa.
"Secara tertulis Bu Ernie tapi secara aktif Pak Alun. Yang turut aktif di perusahaan Pak Alun, Bu Ernie tidak pernah aktif," jawab Ujeng.
Ernie yang dimaksud Ujeng adalah istri Rafael Alun. Ujeng mengatakan Rafael Alun memiliki peran besar dalam PT ARME, meski tidak masuk dalam daftar jajaran direksi dan komisaris. Para petinggi di perusahaan tersebut pun memposisikan Rafael Alun layaknya komisaris utama.
"Ya sesuai jabatan di akta Bu Ernie sebagai komisaris. Jadi kami juga memposisikan Pak Alun sebagai komisaris utama," jelas Ujeng.
Jaksa kemudian bertanya terkait dana taktis yang didapat oleh Rafael Alun. Dana tersebut, kata Ujeng, merupakan dana operasional untuk Rafael Alun.
"Terkait dana taktis saudara tahu?" cecar jaksa.
"Dana taktis itu sebenarnya dana operasional Pak Alun," jawab Ujeng.
"Untuk apa?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu. Biasanya minta dana operasional jadi kita sebut dana taktis," jelas Ujeng.
Ujeng mengatakan dana taktis itu hanya diberikan kepada Rafael Alun. Perusahaan tidak pernah mempertanyakan pertanggungjawaban dari dana taktis itu karena Rafael Alun banyak membawa klien besar.
"Pernah ditanyakan juga ini kebutuhannya untuk apa?" tanya jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Sidang Berlanjut
"Saya tidak pernah tanya karena Pak Alun banyak membawa klien yang besar menurut saya kalau dia minta dana operasional ya kita percaya saja," jelas Ujeng.
"Pertanggungjawaban di perusahaan terkait penggunaan dana taktis itu?" tanya lagi jaksa.
"Pertanggungjawaban dari Pak Alun tidak ada," ujar saksi. Namun, Ujeng tak menyebut detail berapa dana taktis yang diberikan itu.
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rafael Alun menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME sejak 15 Mei 2002 sampai 30 Desember 2009. Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar.
Uang itu terdiri dari marketing fee senilai Rp 1,18 miliar dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan milik sendiri, serta gaji, THR, dan pengembalian utang senilai Rp 460 juta. Jaksa juga menyebut Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5 miliar pada 2004.
Selain gratifikasi, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.