Kejagung Periksa Tan Kian Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa Tan Kian Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 30 Jul 2026 16:05 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Sejumlah orang diperiksa, salah satunya pengusaha Tan Kian.

"Iya (Tan Kian diperiksa)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Koordinator Tim 9 itu mengatakan ada sejumlah orang yang turut diperiksa dalam kasus tersebut. Salah satunya Ferry Hongkiriwang atau Ferry 'Boboho'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak salah 10 (orang yang diperiksa), iya (itu bersama Tan Kian dan Ferry)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu, Febrie langsung ditahan. Rudi menyebutkan Febrie dititipkan di Rutan KPK.

Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang dan melakukan penahanan, Kejagung hingga kini belum memerinci lebih detail mengenai duduk perkara kasus tersebut. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya pencucian uang tersebut.

Simak juga Video 'Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah':

(rdh/yld)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini