Jaksa Bertanya-tanya Dari Mana Rafael Alun Bisa Dapat Klien Wajib Pajak

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 27 Sep 2023 12:31 WIB
Sidang Rafael Alun (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Peran Rafael Alun Trisambodo di salah satu perusahaan konsultan pajak tempat istrinya duduk sebagai komisaris bikin jaksa KPK bertanya-tanya. Bagaimana bisa ayah Mario Dandy Satriyo yang tidak berada di dalam jajaran direksi itu bisa mengatur internal perusahaan.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Perusahaan itu disebut dalam surat dakwaan jaksa salah satunya bergerak dalam bidang konsultasi pajak. Rafael memang seorang yang mahir di bidang perpajakan sebelum akhirnya duduk di kursi pesakitan. Jabatan terakhir Rafael adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pajak Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023), jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Rani Anindita Tranggani. Dia pernah bekerja di PT ARME sebagai Direktur Keuangan untuk periode 2003-2005.

"Terdakwa di susunan BOD (board of directors) sebagai apa?" tanya jaksa ke Rani.

"Tidak ada," jawabnya.

Setahu Rani, istri Rafael, Ernie Meike Torondek, memiliki jabatan di PT ARME, yaitu sebagai komisaris. Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaan perihal kinerja bisnis itu.

"Bagaimana PT ARME memperoleh klien?" tanya jaksa.

"Ada yang dari Pak Alun, kemudian ada dari pegawai dari Wijayanto Nugroho juga," ucap Rani.

"Nah, bagaimana cara Pak Alun ini mendapatkan klien?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu," kata Rani

"Bagaimana Saudara tahu kalau Pak Alun membawa klien?" cecar jaksa.

"Ya, dia bilang kalau nanti ada klien ini terus nanti pembayarannya gini. Nanti akan ada calon klien nanti akan ada kontraknya," ujar Rani.

Begitu besar pengaruh Rafael Alun di bisnis itu kemudian membuat jaksa kian penasaran. Hingga akhirnya diungkapkan Rani bahwa Rafael Alun adalah pemilik dari PT ARME.

"Apakah ada jabatan lain yang dimiliki Terdakwa? Apakah dia sebagai pemilik manfaat atau sebagai pemilik perusahaan?" tanya jaksa.

"Secara tertulis tidak ada," jawab Rani.

"Pak Alun tadi di BOD maupun di komisaris tidak ada, hanya istrinya di komisaris. Nah, sebenarnya Pak Alun terdakwa ini sebagai apa di PT ARME, kok bisa menyampaikan kepada ibu selaku direktur, ini ada klien ini, ada pembayaran?" tanya jaksa.

"Sebagai pemilik ARME juga. Sebagai pemilik ARME juga, seperti Pak Ujeng dan saya, karena ada sahamnya dia dari Bu Ernie," jawab saksi.

Rafael Alun Terima Gratifikasi

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan tempat Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.

Lihat Video: Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Sidang Berlanjut






(ygs/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork